Buku ini menjelaskan tentang perubahan global dan struktural yang mempengaruhi HAM. Tujuan buku ini memberi pemahaman tentang munafik. Ham hanya dianggap baik dan perlu sejauh kepentingan nasional mereka terpenuhi, Karena dunia kini telah banyak berubah. Cara berpikir dan bertindak pun ikut berubah. Ham tidak lagi menjadi kata-kata yang menunjukkan ke bayang-bayang belaka. HAM bukan lagi angin …
Praktik pengadaan barang dan jasa di Indonesia semakin berkembang pesat seiring dengan kebutuhan berbagai barang dan jasa serta spesifikasi barang dan jasa yang dibutuhkan baik untuk kebutuhan di lingkungan pemerintah, BUMN, dan BUMD. Secara hukum, buku ini menggambarkan kondisi yang telah terjadi dalam praktik pengadaan barang dan jasa. Buku ini juga memberikan tinjauan secara teoretis dan pra…
Kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya bukan hal yang baru. Namun, selama ini selaludirahasiakan di tutup-tutupi oleh keluarga, maupun oleh korbann sendiri. Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga mengandung sesuatu yang spesifik atau khusus, yakni treletakpada hubungan antara pelaku dan korban, yaitu hubungan kekeluargaan atau hubungan pekerjaan ( majikan - pembantu rumah tangga ). Selain i…
Modernisasi hukum keluarga baru kembali mendapatkan momentumnya pada masa Orde Baru, meski perebutan pengaruh antara kelompok Islam tradisional dan kelompok perempuan reformatif tetap berlangsung sengit. Pada masa ini pun, modernisasi hukum keluarga didorong kuat oleh peran Pemerintah. Hasilnya, diundangkannya Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini sejatinya meru…
Buku ini mengungkapkan pelbagai problema hukum khususnya hukum pidana baik itu yang berkaitan dengan persoalan politik, pers, terorisme, hak asasi manusia, hingga korupsi. Penulis berpandangan bahwa dalam masyarakat yang sangat dinamis, diperlukan suatu solusi yang akomodatif supaya peran hukum menempati posisi primaritas. Apa sajakah solusi akomodatif itu? Simak analisis yang tajam perihal wew…
Buku ini ditulis dalam rangka menjawab masalah yang muncul dalam masyarakat pada awal tahun 2010 sehubungan dengan disosialisasikannya ketentuan hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan hukuman denda paling bayak Rp.6.000.000.00 (enam juta rupiah) bagi orang yang melakukan perkawinan yang sah sesuai hukum islam, tetapi tidak dicatat di kantor Urusan Agama Kecamatan, sebangaimana ditentukan da…
Pada garis besarnya, buku ini berisikan penjelasan yang luas tentang tata cara (prosedur) beracara di pengadilan perdata, yaitu sebelum, pada saat dan sesudah persidangan yang dituangkan dalam 14 (empat belas) bab besar.