Buku ini memfokuskan pada kajian terhadap persoalan hukum ketatanegaraan di Indonesia, yaitu sistem pemerintahan presidensial murni di lndonesia pasca amandemen UUD 1945 yang tak berjalan efektif dan belum mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat. Persoalan ini perlu segera dicarikan solusin ya, agar maksud dan tujuan bernegara dapat terwujud.