Penulisan dalam buku ini mengkaji dengan asumsi dibuatnya ketentuan hukum Hak Kekayaan Intelektual, khususnya Undang-Undang Hak Cipta yang sesuai dengan perkembangan perdagangan global, namun masih banyak terjadi pembajakan (piracy) terhadap karya cipta secara global, termasuk Indonesia, dengan menganalisis aspek juridis implementasi TRIPs Agreement bagi penegakan hukum dan penyelesaian sengket…