pada awal dikenalnya hak asasi manusia (HAM), manusia mengenalnya sebagai seperangkat hal yang tidak boleh di ganggu gugat atas dasar sebagai manusia. saat ini HAM telah menjadi prinsip-prinsip moral yang menetapkan standar tertentu atas perilaku manusia dan secara teratur dilindungi sebagai hak-hak hukum intrenasional dan nasional