Text
Pemilukada: regulasi, dinamika dan konsep mendatang
Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan besar pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya adalah Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan “Gubernur, bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerinth provinsi, kabupaten dan walikota dipilih secara demokratis”. Frasa “dipilih ecara demokratis” bersifat luwes, sehingga mencakup pengertian pemilihan kepala daerah secara langsung berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Tidak tersedia versi lain