Text
Landasan Hukum dan Rencana Aksi Nasional HAM: di Indonesia 2004-2009
Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah Indonesia diatur dalam pasal 71 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 mengatakan :
“Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan Hak Asasi Manusia”
Tidak tersedia versi lain