Text
Adnan Buyung Nasution Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum (2007-2009): Nasihat Untuk SBY
Dengan menulis buku ini Adnan Buyung Nasution sebenarnya telah melanggar aturan. Salah satu pasal Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyebutkan:
"Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun."
Buyung justru Dengan menulis buku ini Adnan Buyung Nasution sebenarnya telah melanggar aturan. Salah satu pasal Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyebutkan:
"Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun."
Buyung justru membeberkan pengalaman dan suka-duka selama menjadi anggota Wantimpres angkatan pertama (2007-2009). Blak-blakan ia ungkap kenyataan pahit bahwa banyak nasihat dan pertimbangannya yang tidak didenger. Juga soal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memang jarang meminta nasihat dan pertimbangan.
Buyung juga bicara soal tidak adanya komunikasi yang rutin dengan Presiden. Pun tidak tersedia jalur yang efektif dan praktis untuk bertemu Presiden. Selama satu setengah tahun menjadi anggota Wantimpres, hanya tiga kali ia bisa berkomunikasi langsung dengan Presiden. Selebihnya, "bergerilya".
Apakah sudah saatnya Buyung bicara? Apakah telah ditimbang kenyataan bahwa semua isu dan peristiwa yang dibicarakan masih segar dalam ingatan? Apa sudah dihitung fakta bahwa Pak SBY masih menjabat Presiden?
Bagi Buyung, buku ini justru tepat terbit sekarang. Mumpung Presidennya masih sama, agar bisa dijadikan bahan memperbaiki keadaan sekarang. Ia tak ingin Wantimpres bernasib sama dengan DPA yang nasihat dan pertimbangannya tak pernah didengar Presiden, sehingga keberadaannya tak bermanfaat bagi rakyat. Cuma membuang waktu dan uang.
Buyung menumbangkan "sifat kerahasiaan" yang membatasi seorang abdi negara menyampaikan pertanggungjawaban moral, hukum, dan politik kepada rakyat. Ia merasa dibayar dengan uang rakyat. Ia beranggapan rakyat berhak tahu apa tugas dan kewajibannya sebagai anggota Wantimpres, baik yang berhasil maupun yang gagal dilaksanakan.
Tidak tersedia versi lain