Text
Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 Dengan Delapan Negara Maju
Anggapan bahwa kekuasaan Presiden Indonesia, setelah perubahan UUD 1945, sangat kecil ternyata tidak terbukti. Melalui penelitian yang mendalam disertai perbandingannya dengan kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan di negara - negara maju di dunia mewakili kawasannya, yakni Amerika Serikat, Rusia, Jerman, Afrika Selatan, Jepang, RRC, Kuwait, dan Australia, diketahui kekuasaan Presiden Indonesia masih sangat besar. Penelitian ini juga menemukan suatu kecendrungan bahwa memperkuat kekuasaan Presiden dengan mekanisme checks and balances yang ketat antar lembaga negara akan berimbas pada kemajuan negara, sebagaimana yang dialami oleh mayoritas dari delapan negara yang diperbandingkan. Oleh karenanya, perubahan UUD 1945 yang telah berhasil menempatkan Presiden secara proporsional harus didukung.
Tidak tersedia versi lain