Text
Bukti Elektronik : dalam sistem pembuktian perdata
Transaksi elektronik semakin banyak dilakukan terutama dibidang perdagangan dan perbankan
sehingga perbuatan hukum tidak lagi didasarkan pada tindakan yang konkrit,kontan dan komun,
melainkan dilakukan dalam dunia maya secara tidak kontan dan bersifat individual.Derasnya
penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi dalam kegiatan yang berbasis transaksi
elektronik,seperti layanan ATM (Anjungan Tunai Mandiri), transaksi melalui handphone,mobile
banking,internet banking,e-commerce,dll.belum diikuti dengan perkembangan hukum formal yang
dapat mengikuti percepatan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi.Oleh karena itu,diperlukan
kehadiran hukum yang dapat digunakan dalam meyelesaikan sengketa yang terjadi di dunia maya,karena
hukum positif yang ada saat ini baru dalam tataran hukum materlil,dalam tataran hukum formal belum
dapat menjangkaunya.
Tidak tersedia versi lain