Text
Kesalahan Pengadaan? : perspektif hukum
Mudjisantosa, yang berlatarbelakang pendidikan Program Diploma IVAnggaran Keuangan, merupakan pegawai LKPP, pernah di Ditjen Perbendaharaan, kemudian di Dit Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Utang, sekarang Kasubdit (Kabag) Advokasi LKPP. Sebeiumnya yang bersangkutan sebagai Kasubdit Pelatihan pengadaan barang dan jasa yang menangani pelatihan pengadaan barang dan jasa dan sekaligus menjadi pengajar/instruktur atau narasumber di lebih 100 pelatihan atau bimbingan teknis yang pernah diisi, baik untuk TNI, Polri, Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUM!) maupun untuk penyedia.
Pembelajaran peraturan pengadaan barang dan jasa dimulai dari Perpres 29 tahun 1984. Pengalaman pengadaan barang dan jasa pemerintah dimulai ketika bertugas di Ditjen Anggaran (sekarang Ditjen Perbendaharaan] Kemenkeu, kemudian di Ditjen Pengeiolaan Hutang dan berikutnya fokus di Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP). Berbagai pendampingan untuk paket pekerjaan besar telah dilakukan baik di Kementerian/Lembaga, Penida dan BUMN.
Pelatihan-pelatihan yang pernah dijalani adalah dalam bidang keuangan dan bidang pengadaan inaupun Fidic kontrak, pelatihan saksi ahli untuk pengadilan, pelatihan advokat, setiap hari Jumat melakukan diskusi pengadaan dst. Pelatihan yang diikuti tersebut baik di dalam negeri maupun di l.uar negeri. Sampai saat ini yang bersangkutan disainping mengajar, bekerja, melakukan pendampingan, juga sering menulis di www.mudjisantosa.net
Tidak tersedia versi lain