Text
Lembaga Negara Independen: dinamika perkembangan dan urgensi penataannya kembali pasca-amandemen konstitusi
seiring perkembangan zaman kompleksitas masalah ketatanegaraan melahirkan banyak lembaga negara independen. setelah reformasi 1998 lembaga negara independen mulai mendapat tempat. UUD 1945 hasil amandemen memberi pengakuan atas lembaga negara independen antara lain komisi yudisial dan komisi pemilihan umum. umumnya lembaga negara independen hadir karena kinerja lembaga yanga da dianggap tidak memuaskan. namun, pertumbuhan lembaga negara independen yang tidak terkendali menimbulkan masalah baru seperti tumpang tindih kewenangan dan membebani anggaran negara.
Tidak tersedia versi lain