Text
Hukum Ketenagakerjaan : makna kesusilaan dalam perjanjian kerja
Buku ini mengulas tentang makna "kesusilaan" sebagai syarat sah perjanjian kerja sebagiamana diatur dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Terdapat ketidakjelasan rumusan sebagai problema hukum(legal problem) dalam teks "perjanjian yang bertentangan dengan kesusilaan", sehingga ketentuan dalam undang-undang dimaksud tidak berkepastian hukum dan disharmoni dengan Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945.Ketidakpastian hukum pada gilirannya mendistorsi keadilan bagi pekerja dan keluarganya.Di satu sisi,rumusan "kesusilaan" sebagai faktor penyebab batal nya perjanjian kerja mengalami multi tafsir, sementara batalnya perjanjian kerja sebagai akibat hukum karena pertentangan itu tidak mengindikasikan semangat perlindungan terhadap pekerja.Karena itu rancang bangun konsep tentang hakikat makna kesusilaan sekaligus rekonstruksi terhadap perjanjian kerja yang bertentangan dengan kesusilaan merupakan aspek penting dan mendasar. Sasaran buku ini adalah para akademis,praktisi hukum, praktisi hubungan industrial dan siapa saja yang menaruh minat pada bidang hukum.
Tidak tersedia versi lain