Text
Hukum Tenaga Kerja : suatu pengantar
Dalam menelaah tenaga kerja, yang perlu kita perhatikan adalah bukan mereka yang sedang bekerja baik untuk diri sendiri maupun dalam hubungan kerja (buruh), melainkan mereka yang mampu bekerja tetapi karena sesuatu tidak mendapat pekerjaan, yaitu mereka yang menganggur. Pengangguran ini pertama-tama mendapat perhatian pada tahun 1930, pada waktu Indonesia mengalami krisis ekonomi. Pemerintah pada saat itu berpendirian bahwa soal pengangguran itu seharusnya tidak diurus langsung oleh penguasa, tetapi diserahkan kepada prakarsa swasta, sesuatunya karena alasan keuangan. Pengurusan oleh negara menimbulkan hak atas sokongan dan melihat besarnya jumlah pengangguran golongan Indonesia, akan meminta beban yang sangat berat pada keuangan negara pada saat itu.
Dengan mencoba menggambarkan masalah hukum ketenagakerjaan Indonesia dalam buku ini, penulis ingin menggugah setiap insan untuk memperhatikan masalah tenaga kerja ini. Kegagalan dalam menangani masalah ketenagakerjaan akan menimbulkan akibat yang sangat besar risikonya di kelak kemudian hari. Semoga berguna.
Tidak tersedia versi lain