Text
Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal
Perkembangan tindak pidana melalui proses kriminalisasi ke dalam hukum positif pasca kemerdekaan bersifat rekodifikasi terbuka dengan misi dekolonialisasi, harmonisasi, konsolidasi. aktualisasi. modernisasi. demokratisasi dan sinkronisasi, dengan metode evolusioner. global. kompromi, dan komplementer (pendayagunaan sanksi pidana dalam hukum administrasi). Segala bentuk perkembangan tersebut harus runduk pada the limiting principles kriminalisasi agar tidak menimbulkan kesan terjadinya kriminalisasi yang berkelebihan (overcriminalization) yang bernuansa the misuse of criminal sanctions untuk kepentingan kepentingan politik. Perkembangan yang berkaitan dengan harmonisasi hukum terhadap konvensi-konvensi internasional telah diseleksi oleh kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum intemasional yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain