Text
Akses informasi Kebijakan Publik
Memasuki era e-government, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang baik, mudah, cepat diakses, dan biaya ringan. Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai payung hukum bagi perlindungan terhadap hak akses informasi publik, maka pihak pemohon maupun penyedia informasi (Badan Publik) memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Implementasi UU KIP yang sudah berjalan delapan tahun sejak UU ditetapkan ternyata tidak serta-merta terinternalisasi pada kebijakan dan pelayanan publik. Di sisi lain, masyarakat/pengguna/pemohon informasi masih ada yang belum mengetahui adanya UU ini sehingga upaya mewujudkan good goverment yang transparan dan akuntabel serta adanya kontrol masyarakat terhadap kebijakan publik dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, masih perlu terus diupayakan. Berbagai permasalahan maupun Tarik ulur terhadap kebijakan diantaranya terjadi pada sengketa pertanahan, bidang Pendidikan, kesehatan, pengadaan barang dan jasa, akses informasi anggaran, dana bantuan partai politik, akses hokum, tata ruang dan wilayah, dana keistimewaan, dan dana desa. Tidak semua informasi tersebut dapat dibuka kepada publik dengan mengacu pada informasi yang dikecualikan maupun yang dapat diakses melalui uji konsekuensi dan uji kepentingan publik.
Tidak tersedia versi lain