Text
BUMN dalam Sudut Pandang Tata Negara
Buku ini merupakan upaya Refly untuk memadukan latar belakang keilmuannya sebagai seorang ahli hukum tata negara dengn pengalaman praktisnya sebagai pengurus BUMN. Pada dasarnya, BUMN hadir sebagai pengejawantahan dari sistem ekonomi konstitusi yang tercantum baik dalam pembukaan maupun pasal-pasal dalam UUD 1945, terutama Pasal 33 Ayat (2) dan Ayat (3) yang menegasakan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan meguasai hajat orang banyak ialah “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Frasa “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” inilah yang menjadi raison d’etre mengapa negara harus hadir dalam altar perekonomian melalui BUMN. Oleh karena itu, tak perlu ada sikap ambivalen dari para pengurus BUMN terhadap maksud dan tujuan didirikannya BUMN. Baik tujuan mencari keuntungan maupun sebagai agen pembangunan, bingkainya tetap sama, yaitu untuk “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Tidak tersedia versi lain