Text
Hukum Perbatasan darat antar negara
Buku ini untuk memberikan gambaran secara teoritis dan yuridis mengenai terbentuknya perbatasan darat antar negara dengan setting kasus perbatasan darat Indonesia dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Pemahaman secara teoriti dan yuridis tidak hanya penting diketahui oleh masyarakat akademik saja, melainkan juga seluruh anak bangsa agar bisa memahami konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara utuh, sehingga bisa menumbuhkan semangat nasionalisme yang rasional dan tidak mudah tersulut oleh permainan isu mengenai perbatasan negara tanpa mengetahui duduk persoalannya secara objektif. Kerangka teori mengenai perbatasan darat antar negara di gunakan untuk menjelaskan dan sekaligus memperkuat argumentasi sejarah mengenai klaim perbatasan di masa klasik dan implikasinya secara yuridis dalam berbagai kasus perbatasan di masa modern.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain