Text
Hukum dan Etika Media Massa : panduan pers, penyiaran, dan media siber
INDONESIA telah menikmati reformasi serta demokratisasi pers dan penyiaran sejak 1998. Secara struktural yuridis, dalam kurun 1998-2008, Indonesia telah memiliki lima undang-undang organik yang berkaitan langsung dengan masalah kebebasan berbicara, kemerdekaan menyatakan pendapat di depan umum, kebebasan berserikat dan berkumpul, kemerdekaan pers dan kebebasan penyiaran, serta kebebasan berkomunikasi melalui media dalam jaringan (online) internet (media siber). Dibandingkan dengan 10 negara lain yang tergabung dalam ASEAN, indeks kemerdekaan pers dan penyiaran di Indonesia termasuk yang paling baik. Media massa Indonesia bersuka cita. Tidak ada lagi hantu sensor dan pemberedelan. Perusahaan pers tidak lagi memerlukan izin. Silakan dirikan dan terbitkan. Silakan beritakan hal apa pun dan tentang siapa pun.
Tidak tersedia versi lain