Perpustakaan Kemenko Polkam

  • Beranda
  • Penghargaan
  • Area Anggota
  • Tentang Kami
    Standar Pelayanan Visi Misi Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) Dasar Hukum SOP Profil Perpustakaan Tata Tertib Pustakawan Fasilitas Perpustakaan Jam Layanan Organisasi Koleksi Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
  • Layanan
    E-RESOURCES Usulan Koleksi Koleksi Perpustakaan ISBN Hibah Koleksi Kids Corner Kepuasan Pemustaka Buku Tamu
  • Kegiatan
    Agenda Kegiatan Galeri
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Peran Aktif Hakim Dalam Perkara Perdata
Penanda Bagikan

Text

Peran Aktif Hakim Dalam Perkara Perdata

Sunarto - Nama Orang;

Tugas hakim yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara perdata yang diajukan, serta wajib membantu para pencari keadilan. Oleh karena itu, diperlukan keaktifan hakim untuk mewujudkan hal tersebut. Hakim bersifat aktif di dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap pra-persidangan atau tahap persiapan persidangan.

Prinsip hakim bersifat aktif di dalam perkara perdata dimaksudkan untuk menjamin jalannya proses persidangan, meminimalisasi terjadinya gugatan yang tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), dan menjamin agar putusan yang ditetapkan/dijatuhkan dapat dilaksanakan (executable).

Buku ajar ini menyajikan dan membahas perihal asas atau landasan utama peran aktif hakim dalam perkara perdata, dengan bab-bab utamanya: (1) Landasan kekuasaan kehakiman; (2) Hakim bersifat aktif dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap pra-persidangan; (3) Hakim bersifat aktif dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap persidangan; (4) Hakim bersifat aktif dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap pasca-persidangan; (5) Daftar perundang-undangan; serta (6) Daftar putusan pengadilan.

Referensi penting ini dianjurkan tidak hanya bagi para hakim dan panitera, pengacara/advokat, dan praktisi hukum lainnya, namun juga sangat dianjurkan sebagai bahan bacaan wajib bagi para pengajar/dosen dan mahasiswa Ilmu Hukum serta masyarakat umum pencari keadilan.


Ketersediaan
#
My Library 340.5 SUN p
562015
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
340.5 SUN p
Penerbit
Jakarta : Prenadamedia Group., 2014
Deskripsi Fisik
xv, 274 hlm,; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786021186084
Klasifikasi
340.5
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hakim
Hukum Perdata
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Sunarto
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

QR Code
Absensi Kunjungan

Pindai untuk mengisi buku tamu

Buka halaman absensi
Statistik Kunjungan
Sedang Online 1
Hari Ini 32
Kemarin 129
Total Kunjungan 161
IP Anda 216.73.216.50
Perpustakaan Kemenko Polkam
  • Website Kemenko Polkam
  • E-Resources Perpustakaan Nasional
  • Keanggotaan Perpustakaan Nasional
  • Koleksi Digital Perpustakaan Nasional
  • Koleksi Digital Kemenko Polkam

Tentang Kami

Perpustakaan Kemenko Polkam

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?