Text
Teori Konstitusi dan Konsep Negara Hukum
Nama "Teori Konstitusi" memiliki makna yang lebih luas dari pada istilah "Teori Hukum Konstitusional" maupun "Teori UUD". Sudut pandang Teori Hukum Konstitusi hanya legal-dogmatik (dogmatika hukum), sedangkan "Teori Konstitusi"-selain metode kajiannya legal-dogmatik (hanya fokus pada UUD ), tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor non-hukum (riillepolitiek machtsfactoren, istilah Hoeting), seperti Partai, Kelompok Kepentingan, Kelompok Kepentingan, Kelompok Penakan, Parlemen dan Presiden; faktor budaya dan lingkungan sosial (kultuur und bedingungen, istilah Herman Heller).
Tidak tersedia versi lain