Text
Hukum Acara Peradilan Pajak Komparatif Yudisial Dan Teknis Litigasi Sengketa Perpajakan [e-Book]
Hukum Acara Peradilan Pajak merupakan bentuk jaminan hak bagi WP dan Fiskus untuk menyelesaikan sengketa pajak yang dihadapinya, di samping menjadi rujukan bagi Hakim Pengadilan Pajak (PP) selaku judex factie selama dalam proses mengadili sengketa yang mencakup bagaimana; (1) memeriksa perkara berdasarkan fakta atau peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya sengketa beserta alat-alat bukti yang diungkap di persidangan, mendistribusikan beban dan melakukan penilaian terhadap hasil pembuktian (uji bukti yuridis dan administratif via matriks sengketa) dari para pihak; (ii) memutus perkara dengan meng-konstatir dalil-dalil hukum ke dalam peristiwanya yang konkret, menerapkan (mengkonstituir) hukumnya berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum yang relevan disertai alat bukti yang cukup serta berdasarkan keyakinan hakim; dan (iii) memenuhi syarat sah dan wajibnya sebagai putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde), yakni mempunyai kekuatan hukum mengikat (binderide kracht), kekuatan pembuktian (bewijszende kracht) dan bersifat eksekutorial (eksecutoriale kracht), sehingga dapat dilaksanakan oleh para pihak.
Tidak tersedia versi lain