Text
Kontroversi Hukuman Mati Dan Akal Sehat [e-Book]
Hukuman mati. Sungguh, telah lama eksis di muka bumi. Tidak ada yang tahu pasti kapan mulai ada. Tapi kita bisa mengerti, setidaknya sebelum atau ketika berlaku di UU Hammurabi, 1750-an SM. Kontroversi hukuman mati baru-baru saja. Tepatnya setelah para filosof atau para ahli menyampaikan pendapat dan sikapnya, 1750-an M. Sekitar 3.500 tahun (35 abad) setalah UU Hammurabi. Dan kini masing-masing pendapat para ahli yang saling menegasi itu telah menjadi teori dan menjadi dasar atau argumentasi dalam berpendapat dan menyikapi hukuman mati. Kontroversi hukuman mati aka terus terjadi, baik yang karena kekuatan argumentasi atau karena pretensi. Bahkan kini, yang anti hukuman mati telah melakukan aksi sedemikian rupa untuk menghapus hukuman mati dari muka bumi. Termasuk di Indonesia. Upaya nyata telah dilakukan melaui media massa, literasi, dan dengan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Nyaris berhasil. Terlepas dari itu, rasanya perlu âmenikmatâ seperti apa sengitnya perdebatan (diskursus) tentang hukuman mati tersebut. Untuk bekal mengambil posisioning di mana kita berpihak dan berpijak, kiranya konstanta Ilahi berikut bisa dijadikan renungan dan pemikiran: âWahai orang-orang yang beriman ... Bagi kalian dalam hukum balas bunuh (qishash) itu ada kehidupan, wahai orang-orang yang berakal. Mudah-mudahan engkau bertakwaâ (QS Al-Baqarah:178-179) Begitulah, untuk bisa memahami bahwa hukuman mati itu perlu dan urgen bagi penjagaan kehidupan memang mensyaratkan: iman, akal sehat, dan ketakwaan.
Tidak tersedia versi lain