Text
Peradilan Konstitusi di 10 Negara
Peradilan kOnstitusi yang ada di berbagai negara mempunyai kesamaan dan perbedaan satu sama lain. Hal ini disebabkan karena masing-masing negara memiliki karakteristik sendiri-sendiri dan para peruums peradilan konstitusinya mempunyai faham yang beragam serta mengambil pilihan yang berbeda setelah mengkaji berbagai peradilan yang ada di dunia. Buku karya Prof. Jimlly asshiddiqie, S.H. ini bukan sekedar buku hukum tata negara positif yang membahas pasal-pasal yang berlaku, tetapi juga menganalisis berbagai perkembangan teori dan praktik ketatanegaraan serta perbandingan konstitusi diberbagai negara dunia yang makin menyatu di era globalisasi dewasa ini. Kajian buku ini juga berkaitandengan peesoalan peradilan tat negara atau peradilan konstitusional disepuluh negara republik diantara lebih dari 100 negara mempraktikkanya yakni Austria, Jerman, Italia, Prancis, Rusia, hongaria, afrika Selatan, Kiorea Selatan Taiwan dan Thailand. Dengan begitu kita dapat lebih mengerti apa yang dapat dilakukan dan dikembangkan di tanah air setelah mengadopsi ide peradilan konstitusi itu dalam ketatanegaraan kita sesuai denganUUD 1945 setelah perubahan keempat.
Tidak tersedia versi lain