Text
Contoh-contoh perjanjian yang banyak dipergunakan dalam praktik
Perjanjian merupakan suatu peristiwa hukum di mana seseorang atau badan hukum berjanji kepada seseorang atau badan hukum lainnya atau di mana dua orang atau badan hukum saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Semua perjanjian atau persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata).
Buku yang berjudul contoh-contoh perjanjian yang banyak dipergunakan di dalam praktik disusun oleh R. Soeroso, S.H., seorang yang sudah malang melintang dalam dunia hukum. Ia telah menekuni tugasnya sampai sekarang selama 66 tahun, yakni 40 tahun sebagai pejabat kehutanan secara aktif dan 26 tahun mengaktifkan diri sebagai pengacara, pengajar, penulis, dan penerjemah yang akan dilanjutkan selama masih mampu
Tidak tersedia versi lain