Text
Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat: menurut hukum tertulis di Indonesia dan hukum islam
Buku ini ditulis dalam rangka menjawab masalah yang muncul dalam masyarakat pada awal tahun 2010 sehubungan dengan disosialisasikannya ketentuan hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan hukuman denda paling bayak Rp.6.000.000.00 (enam juta rupiah) bagi orang yang melakukan perkawinan yang sah sesuai hukum islam, tetapi tidak dicatat di kantor Urusan Agama Kecamatan, sebangaimana ditentukan dalam pasal 143 Rancangan Undang-undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan Tahun 2007.
Tidak tersedia versi lain