Text
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: dalam persperktif yuridis-viktimologis
Kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya bukan hal yang baru. Namun, selama ini selaludirahasiakan di tutup-tutupi oleh keluarga, maupun oleh korbann sendiri. Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga mengandung sesuatu yang spesifik atau khusus, yakni treletakpada hubungan antara pelaku dan korban, yaitu hubungan kekeluargaan atau hubungan pekerjaan ( majikan - pembantu rumah tangga ). Selain itu, locus delicti pada kekerasan dala rumah tangga lebih spesifik, yaitu dalam rumah, dimana pelaku dan korban bertempat tinggal, sedangkan pada tidak pidana lain locus delicti bisa dimana saja di semua tempat. Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga merupakan payung hukum bagi para korban tindak kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 pasal 1 ayat ( 1 ) yang dimaksud kekerasan dalam rumah tangga adalah:" Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik psikologis dan atau penelantaran rumah tangga tremasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga". Buku ini menelaah secara komprehensif kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif yuridis - viktimologis meliputi: Fenomena tibdak kekerasan dalam masyarakat dan terhadap perempuan; upaya penanganan kasus KDRT berdasarkan KUHP DAN UU NO 23 TAHUN 2004; kedudukan dan peranan perempuan dalam hukum dan masyarakat; kekerasan dalam rumah tangga;faktor pendorong dan bentuk-bentuk tindak KDRT; KDRT dalam perspektif hukum dan HAM ; korbam KDRT; kasus-kasus KDRT ; upaya menanggulangi hambatan penanganan kasus KDRT melalui jaringan kerja sama;analisis berbagai undang-undang yang berkaitan denagn KDRT.
Tidak tersedia versi lain