Text
Anak Bukan Untuk Dihukum: catatan pembahasan UU sistem peradilan pidana anak (UU-SPPA)
Anak bukanlah untuk dihukum melainkan harus diberikan bimbingan dan pembinaan, sehingga bisa tumbuh dan berkembang sebagai anak normal yang sehat dan cerdas seutuhnya. Anak adalah anugrah Allah Yang Maha Kuasa sebagai calon generasi penerus bangsa yang masih dalam masa perkembangan fisik dan mental. Terkadang anak mengalami situasi sulit yang membuatnya melakukan tindakan yang melanggar hukum. Walaupun demikian, anak yang melanggar hukum tidaklah layak untuk dihukum apalagi kemudian dimasukkan dalam penjara.
Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial kemasyarakatan, dan bahkan mengkriminalisasi kenakalan anak.Oleh karena itu, upaya responsif DPR dan Pemerintah adalah dengan merevisinya, sehingga lahir Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Melihat urgensi penanganan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) secara tepat dan komprehensif, serta pengalaman keterlibatan langsung penulis dalam pembahasan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tersebut, maka penulis mencoba menuliskannya dalam buku ini.
Buku ini mengulas berbagai permasalahan terkait dengan anak yang berhadapan dengan hukum, prinsip-prinsip perlindungan anak, keadilan restoratif, diversi, dan perdebatan yang terjadi selama pembahasan UU ini. Harapan penulis adalah, melalui buku ini, masyarakat Indonesia dapat mengetahui dan memahami bagaimana UU ini dibuat sebagai upaya solutif kepada permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain