Perpustakaan Kemenko Polkam

NPP 3171014C1000002

  • Beranda
  • Penghargaan
  • Area Anggota
  • Tentang Kami
    Visi Misi Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) Dasar Hukum SOP Profil Perpustakaan Tata Tertib Pustakawan Fasilitas Perpustakaan Jam Layanan Organisasi Koleksi Survei Perpustakaan
  • Layanan
    Usulan Koleksi Koleksi Perpustakaan ISBN Hibah Koleksi Kids Corner Kepuasan Pemustaka Buku Tamu
  • Kegiatan
    Agenda Kegiatan Galeri
  • Panduan
    Pencarian Koleksi Lain-Lain
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Anak Bukan Untuk Dihukum: catatan pembahasan UU sistem peradilan pidana anak (UU-SPPA)
Penanda Bagikan

Text

Anak Bukan Untuk Dihukum: catatan pembahasan UU sistem peradilan pidana anak (UU-SPPA)

M. Nasir Djamil - Nama Orang;

Anak bukanlah untuk dihukum melainkan harus diberikan bimbingan dan pembinaan, sehingga bisa tumbuh dan berkembang sebagai anak normal yang sehat dan cerdas seutuhnya. Anak adalah anugrah Allah Yang Maha Kuasa sebagai calon generasi penerus bangsa yang masih dalam masa perkembangan fisik dan mental. Terkadang anak mengalami situasi sulit yang membuatnya melakukan tindakan yang melanggar hukum. Walaupun demikian, anak yang melanggar hukum tidaklah layak untuk dihukum apalagi kemudian dimasukkan dalam penjara.

Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial kemasyarakatan, dan bahkan mengkriminalisasi kenakalan anak.Oleh karena itu, upaya responsif DPR dan Pemerintah adalah dengan merevisinya, sehingga lahir Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Melihat urgensi penanganan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) secara tepat dan komprehensif, serta pengalaman keterlibatan langsung penulis dalam pembahasan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tersebut, maka penulis mencoba menuliskannya dalam buku ini.

Buku ini mengulas berbagai permasalahan terkait dengan anak yang berhadapan dengan hukum, prinsip-prinsip perlindungan anak, keadilan restoratif, diversi, dan perdebatan yang terjadi selama pembahasan UU ini. Harapan penulis adalah, melalui buku ini, masyarakat Indonesia dapat mengetahui dan memahami bagaimana UU ini dibuat sebagai upaya solutif kepada permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
345.081 DJA a
Penerbit
Jakarta : Sinar Grafika., 2013
Deskripsi Fisik
xx, 272 hlm.: ill.; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789790074880
Klasifikasi
345.081
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum
Pengadilan Anak
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Djamil, M. Nasir
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Kemenko Polkam
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menyediakan berbagai koleksi literatur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya literatur bertema politik dan keamananLokasiGedung B Lantai 2Jl. Medan Merdeka Barat No.15, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110Telp : (021) 34830616 E-mail : perpustakaankemenkopolhukam@gmail.com 

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?