Text
Pengawasan DPR era reformasi: realitas penggunaan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat
Perubahan konstitusi yang dilatarbelakangi semangat memperkuat sistem presidensial ternyata tidak mengurangi intensitas penggunaan hak-hak politik DPR terkait dengan fungsi pengawasan yang dimilikinya. Sulit dibantah bahwa penggunaan hak-hak politik tersebut merupakan panggung politik yang “seksi” dan strategis untuk aktualisasi diri ataupun meraih keuntungan politik-ekonomi, baik bagi politisi maupun partai politik di DPR. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika ada banyak usulan interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat yang pernah diajukan, meskipun sebagian di antaranya akhirnya ditolak DPR atau bahkan tidak berlanjut karena berbagai sebab.
Jika dari sisi kuantitas penggunaan hak-hak tersebut mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan masa Orde Baru, dari sisi substansi menarik untuk dikaji lebih lanjut apakah hal tersebut merupakan indikator bahwa kinerja DPR dalam pengawasan telah optimal. Dengan memfokuskan pada penggunaan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat oleh DPR sejak 1999 sampai dengan 2011, buku ini mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Buku ini disusun berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan tim peneliti dari Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI pada 2011.
Tidak tersedia versi lain