Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Buku ini membahas analisis dan rekomendasi kebijakan pilkada di Indonesia, menyoroti tata kelola pemilu serentak, tantangan hukum, dan strategi perbaikan demokrasi.
"Pasca reformasi konstitusi (1999-2002), perubahan lembaga negara benar-benar menjadi “mata air” yang tidak pernah kering untuk terus ditimba para peminat dan pengkaji hukum tata negara. Dibandingkan buku-buku lain dengan tema serupa yang berasal dari hasil olah pikir para pakar dan pengkaji hukum tata negara, buku ini berupaya mengambil dan menambahkan sisi lain yang acapkali diabaikan seb…
Hubungan partai politik dan proses penyelenggaraan administrasi publik dalam sistem birokrasi pemerintah tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya, namun keduanya dapat dibedakan peran dan sistemnya. Eksistensi partai politik sebagai salah satu ciri pemerintahan demokratis, diperlukan sarana politik demokrasi lainnya, yakni diselenggarakannya pemilihan umum yang adil. Semenjak dikembangkann…
Buku ini diberi judul Penataan Demokrasi dan Pemilu Di Indonesia Pasca-Reformasi. Ide dan gagasan yang penulis tuangkan ke dalam buku ini mengkritisi berbagai persoalan di seputar demokrasi, pemilu, dan kelembagaan penyelenggara Pemilu pasca-reformasi politik maupun reformasi konstitusi Indonesia. Buku ini memotret secara cukup lengkap dinamika pelaksanaan demokrasi dan Pemilu pasca-reformas…
penulis buku ini mampu tampil sebagai figur yang terlibat langsung dalam mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu dengan menginisiasi Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu (GSRPP). Alhasil, gerakan tersebut mampu meningkatkan partisipasi publik pada Pemilu 2014 yang lalu. —Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si.(Ketua Bawaslu RI) … gagasan pengawasan partisipatif yang dirintis oleh Ba…
Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan besar pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya adalah Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan “Gubernur, bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerinth provinsi, kabupaten dan walikota dipilih secara demokratis”. Frasa “dipilih ecara demokratis” bersifat luwes, sehingga mencakup pengertian pemilihan kepala daerah secara lan…