Buku ini membahas secara gamblang kejahatan dalam buku II KUHP, khususnya kejahatan yang ditujukan terhadap kepentingan hukum dari negara yang terjadi dalam praktik ketatanegaraan.
Benarkah bekerjanya hukum pidana dan penerapannya dalam peradilan pidana menimbulkan efek yang dikehendaki, berupa perlindungan bagi korban? Dalam upaya hukum ini mencakup berbagai persoalan untuk menjawab pertanyaan dan melaksanakan janji-janji hukum tersebut. Berdasarkan permasalahan bagaimana proses perlindungan korban, buku ini mengidentifikasi dan mengeksplorasi perlindungan hukum terha…