Buku Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi ini berisis materi hukum tata negara positif yang berlaku di Indonesia saat ini, terutama setelah adanya Perubahan UUD 1945 dan perubahan berbagai peraturan perundang-undangan.
Anggapan bahwa kekuasaan Presiden Indonesia, setelah perubahan UUD 1945, sangat kecil ternyata tidak terbukti. Melalui penelitian yang mendalam disertai perbandingannya dengan kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan di negara - negara maju di dunia mewakili kawasannya, yakni Amerika Serikat, Rusia, Jerman, Afrika Selatan, Jepang, RRC, Kuwait, dan Australia, diketahui kekuasaan Presiden …