Buku ini ditulis dalam rangka menjawab masalah yang muncul dalam masyarakat pada awal tahun 2010 sehubungan dengan disosialisasikannya ketentuan hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan hukuman denda paling bayak Rp.6.000.000.00 (enam juta rupiah) bagi orang yang melakukan perkawinan yang sah sesuai hukum islam, tetapi tidak dicatat di kantor Urusan Agama Kecamatan, sebangaimana ditentukan da…