Saat putus dari pacar, tentu kita merasa sedih dan bertanya-tanya, mengapa putus. Lalu, ketika sudah banyak teman yang menikah, kita menjadi galau, sibuk berpikir mengapa jodoh belum kelihatan, apalagi sudah banyak yang bertanya, "Kapan?" Satu kata yang jika tidak disikapi dengan bijak bisa membuat kita grasah-grusuh perkara menikah. Padahal, menikah bukan hanya soal siapa yang paling cepat, me…
"Apabila suami sedang bekerja, tugas istri adalah mendoakannya agar berkah rezeki yang didapat. Dengan rezeki berkah, maka hati menjadi tenang dan keluarga lebih bahagia." Sebagai seorang manajer keluarga, istri dituntut untuk bersikap dewasa. Istri harus bisa meneri apa adanya kebaikan atau keburukan suaminya. Istri adalah penolong suami. Sebagai penolong, istri harus lebih kuat dari suami.…
Menjalani bahtera pemikahan bukanlah hal yang mudah. Situasi dan kondisi pasangan setelah menikah sangat berbeda dengan kondisi saat menjalani masa pacaran. Bahkan, tidak jarang rumah tangga berakhir dengan perpisahan karena adanya ketidakcocokan. Lalu, ke mana sebenamya perginya kecocokan yang didapat pada masa pacaran, kenapa setelah menikah pasangan bisa menjadi tidak cocok? Melalui buku ini…
Tulisan ini mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah perkawinan, khususnya yang berkenaan dengan hukum perkawinan beda agama dan didukung dengan fakta fenomena-fenomena empirik di lapangan masih terjadinya perkawinan beda agama di tengah-tengah masyarakat yang telah terpola dalam kehidupan lembaga hukum perkawinan di Indonesia, juga menjadi salah satu alasan ditulisnya m…
Pengharaman "perkawinan beda agama" sesungguhnya bukanlah monopoli para ulama atau undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia, melainkan telah menjadi pemandangan umum dunia Islam secara global. Dalil naqli-teks maupun ‘aqli-argumentasi yang ditampilkan dalam buku ini didasarkan pada kajian ilmiah akademik disertai pengalaman interaksi penulis dengan sejumlah kasus yang terjadi di mas…
Buku ini ditulis dalam rangka menjawab masalah yang muncul dalam masyarakat pada awal tahun 2010 sehubungan dengan disosialisasikannya ketentuan hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan hukuman denda paling bayak Rp.6.000.000.00 (enam juta rupiah) bagi orang yang melakukan perkawinan yang sah sesuai hukum islam, tetapi tidak dicatat di kantor Urusan Agama Kecamatan, sebangaimana ditentukan da…