Peradilan kOnstitusi yang ada di berbagai negara mempunyai kesamaan dan perbedaan satu sama lain. Hal ini disebabkan karena masing-masing negara memiliki karakteristik sendiri-sendiri dan para peruums peradilan konstitusinya mempunyai faham yang beragam serta mengambil pilihan yang berbeda setelah mengkaji berbagai peradilan yang ada di dunia. Buku karya Prof. Jimlly asshiddiqie, S.H. ini bukan…