Nama "Teori Konstitusi" memiliki makna yang lebih luas dari pada istilah "Teori Hukum Konstitusional" maupun "Teori UUD". Sudut pandang Teori Hukum Konstitusi hanya legal-dogmatik (dogmatika hukum), sedangkan "Teori Konstitusi"-selain metode kajiannya legal-dogmatik (hanya fokus pada UUD ), tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor non-hukum (riillepolitiek machtsfactoren, istilah Hoeting), se…