Buku ini mengulas tentang makna "kesusilaan" sebagai syarat sah perjanjian kerja sebagiamana diatur dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Terdapat ketidakjelasan rumusan sebagai problema hukum(legal problem) dalam teks "perjanjian yang bertentangan dengan kesusilaan", sehingga ketentuan dalam undang-undang dimaksud tidak berkepastian hukum dan disharmoni dengan Undang-und…