Buku ini bukan hanya membahas money laundering secara umum, tetapi juga menyajikan prosedur penegakan hukum perlingungan bagi pelapor dan saksi prinsip pelaporan dalam mengenali pengguna jasa ketentuan pembawaan uang fisik lintas negara, penundaan pemblokiran pemeriksaan dan penghentian transaksi terkait tindak pidana pencucian uang serta perbuatan money laundring yang wajib dihindari.