Pembangunan di bidang hukum dalam negara hukum Republik Indonesia didasarkan atas landasan sumber tertib hukum, seperti terkandung dalam Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Rumusan ini dilandasi karena kehidupan setiap individu manusia takkan pernah lepas dari keterikatan hukum, untuk mentertibkan kehidupan yang bernorma harmonis dan sejahtera. Hukum dan masyarakat merupakan hal yang sulit …