Perkembangan tindak pidana melalui proses kriminalisasi ke dalam hukum positif pasca kemerdekaan bersifat rekodifikasi terbuka dengan misi dekolonialisasi, harmonisasi, konsolidasi. aktualisasi. modernisasi. demokratisasi dan sinkronisasi, dengan metode evolusioner. global. kompromi, dan komplementer (pendayagunaan sanksi pidana dalam hukum administrasi). Segala bentuk perkembangan tersebut ha…
Perkembangan tindak pidana melaiui proses kriminalisasi ke dalam hukum positif pasca kemerdekaan bcrsifat rekodifikasi terbuka dengan misi dekolonialisasi, harmonisasi, konsolidasi, aktualisasi, modernisasi, demokratisasi dan sinkronisasi, dengan metode evolusioner, global, kompromi, dan komplementer (pendayagunaan sanksi pidana dalam hukum administrasi). Segala bentuk perkembangan tersebut har…