Perjanjian merupakan suatu peristiwa hukum di mana seseorang atau badan hukum berjanji kepada seseorang atau badan hukum lainnya atau di mana dua orang atau badan hukum saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Semua perjanjian atau persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata). Buku yang berjudul contoh-conto…