bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan belanjaNegara guna percepatan pelaksanaan pembangunan, perluinovasi terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, perlu melakukan penyempurnaan terhadapperaturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah