Dalam buku itu penulis menguraikan keberadaan peradilan dilingkungan ketenteraan (militer) saja, sedangkan masalah hukum acaranya sedikit sekali disinggung dalam buku tersebut. Sehubungan dengan hal itu, penulis mencoba menggali hukum acara pidana tentara tersebut yang dituangkan dalam buku ini yang berjudul “Hukum Acara Pidana Militer”. Semula buku ini akan diberi judul “Hukum Acara Pra…