Jaminan kebendaan merupakan sarana jaminan pelunasan piutang atau- pun perikatan perdata lainnya, di mana prosedur eksekusinya bukan merupakan “main hakim sendiri” (eigenrichting). Ia berasal dari dua kesatuan frasa: “jaminan” dan “kebendaan”, yang lebih dikenal dengan istilah “agunan kredit” berupa Hak Tanggungan ataupun Fidusia. Keistimewaan jaminan kebendaan adalah tersedi…