Otonomi daerah akan mencapai titik paripurna jika dan hanya jika berdiri kokoh diatas empat pilar kewenangan: mengatur dan mengurus urusan pemerintahan ( desentralisasi administrasi), menata sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran (desentralisasi fiskal), membuka partisipasi dan representasi rakyat dalam kebijakan dan pemilihan pejabat publik (desentralisasi politik), dan memfasilitasi sektor …