Memasuki era e-government, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang baik, mudah, cepat diakses, dan biaya ringan. Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai payung hukum bagi perlindungan terhadap hak akses informasi publik, maka pihak pemohon maupun penyedia informasi (Badan Publik) memiliki hak dan kewaj…