Perintah untuk menerapkan manajemen risiko oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dan 25 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER–01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara (PerMen). Berdasarkan aturan tersebut, BUMN membentuk unit manajemen risiko di bawah direksi dan komite pemantau man…