Text
Hak Konstitusional dalam Hukum Tata Negara Indonesia
pada awal dikenalnya hak asasi manusia (HAM), manusia mengenalnya sebagai seperangkat hal yang tidak boleh di ganggu gugat atas dasar sebagai manusia. saat ini HAM telah menjadi prinsip-prinsip moral yang menetapkan standar tertentu atas perilaku manusia dan secara teratur dilindungi sebagai hak-hak hukum intrenasional dan nasional
Tidak tersedia versi lain