Perpustakaan Kemenko Polkam

NPP 3171014C1000002

  • Beranda
  • Penghargaan
  • Area Anggota
  • Tentang Kami
    Visi Misi Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) Dasar Hukum SOP Profil Perpustakaan Tata Tertib Pustakawan Fasilitas Perpustakaan Jam Layanan Organisasi Koleksi Survei Perpustakaan
  • Layanan
    Usulan Koleksi Koleksi Perpustakaan ISBN Hibah Koleksi Kids Corner Kepuasan Pemustaka Buku Tamu
  • Kegiatan
    Agenda Kegiatan Galeri
  • Panduan
    Pencarian Koleksi Lain-Lain
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pengujian Undang-Undang : perkembangan permohonan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam praktik
Penanda Bagikan

Text

Pengujian Undang-Undang : perkembangan permohonan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam praktik

Subiyanto, Achmad Edi - Nama Orang; Hayati, Yayat Sri - Nama Orang;

Salah satu kewenangan MK adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan MK yang diberikan oleh UUD 1945, sehingga secara konstitusional di dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut berlandaskan hukum Konstitusi, yaitu UUD 1945. Kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945 yang dimiliki oleh MK belum dapat memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Oleh karenanya, dalam rangka menjaga dan melindungi hak-hak konstitusional dan hak dasar warga negara, MK sebagai lembaga negara penafsir UUD 1945 perlu melakukan penafsiran terhadap norma-norma yang ada dalam UUD 1945 sebagai pengadilan norma yang menggunakan UUD 1945 sebagai dasar memeriksa dan memutus perkara konstitusional. Fungsi MK dalam melaksanakan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah sebagai mekanisme perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara yang dijamin dalam Konstitusi. Pengaduan konstitusional adalah bagian dari upaya untuk memberi perlindungan maksimum terhadap hak-hak konstitusional dan hak dasar warga negara. Pengajuan permohonan pengujian undang-undang dalam praktik telah menunjukkan adanya perkembangan terhadap materi muatan permohonan pengujian undang-undang berupa pengaduan konstitusional. Buku ini menyajikan beberapa perkembangan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 tersebut yang telah diterima, diperiksa, dan diputus oleh MK.


Ketersediaan
#
My Library 340 SUB p
6192019
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
340 SUB p
Penerbit
Depok : Rajawali Press., 2020
Deskripsi Fisik
xvi, 160 hlm.: ill.; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786232315204
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
ed. 1
Subjek
Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Achmad Edi Subiyanto
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Kemenko Polkam
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menyediakan berbagai koleksi literatur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya literatur bertema politik dan keamananLokasiGedung B Lantai 2Jl. Medan Merdeka Barat No.15, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110Telp : (021) 34830616 E-mail : perpustakaankemenkopolhukam@gmail.com 

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?