Text
Hukum Hak Cipta Indonesia
Penulisan dalam buku ini mengkaji dengan asumsi dibuatnya ketentuan hukum Hak Kekayaan Intelektual, khususnya Undang-Undang Hak Cipta yang sesuai dengan perkembangan perdagangan global, namun masih banyak terjadi pembajakan (piracy) terhadap karya cipta secara global, termasuk Indonesia, dengan menganalisis aspek juridis implementasi TRIPs Agreement bagi penegakan hukum dan penyelesaian sengketa. Di samping itu, buku ini juga menganalisis dan mengkaji kembali keberlakuan World Trade Organization (WTO), khususnya ketentuan Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement) sebagai system juridis dalam hukum internasional, dengan pertanyaan, apakah tepat dikatakan sebagai harmonisasi hukum hak kekayaan internasional, yang mengubah sistem hukum nasional untuk memproteksi suatu kreasi atau invensi ? kajian buku ini dengan melihat teori dan sisi kerugian yang dialami negara-negara berkembang atas keberlakukan perdagangan dunia dalam WTO, khususnya melalui TRIPs Agreement.
Tidak tersedia versi lain