Otonomi daerah akan mencapai titik paripurna jika dan hanya jika berdiri kokoh diatas empat pilar kewenangan: mengatur dan mengurus urusan pemerintahan ( desentralisasi administrasi), menata sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran (desentralisasi fiskal), membuka partisipasi dan representasi rakyat dalam kebijakan dan pemilihan pejabat publik (desentralisasi politik), dan memfasilitasi sektor …
Di banyak negara, mozaik desentralisasi umumnya diisi oleh empat dimensi pokok: dimensi politik, administrasi, fiskal dan ekonomi. Kategorisasi tersebut sudah lazim dikenal dalam diskursus akademik, desain kebijakan, maupun praktik aktual di lapangan. Di negeri ini, sejak otonomi berjalan pada 2001 silam, pemerintah mengintrodusir dan menerapkan keempat dimensi tersebut secara sekaligus.Aksentu…
Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan besar pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya adalah Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan “Gubernur, bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerinth provinsi, kabupaten dan walikota dipilih secara demokratis”. Frasa “dipilih ecara demokratis” bersifat luwes, sehingga mencakup pengertian pemilihan kepala daerah secara lan…